Istilah-Istilah dalam Haji yang Sering Disalahpahami

Istilah-Istilah dalam Haji yang Sering Disalahpahami

Istilah-Istilah dalam Haji yang Sering Disalahpahami

Haji merupakan ibadah yang sangat agung dan penuh makna dalam Islam. Setiap Muslim yang mampu, baik dari segi fisik maupun finansial, diwajibkan untuk melaksanakan haji setidaknya sekali seumur hidup. Dalam pelaksanaannya, ada banyak ritual yang perlu diikuti, dan dengan itu muncul berbagai istilah yang kadang membingungkan. Bagi Sahabat yang baru pertama kali akan menunaikan haji atau umroh, memahami istilah-istilah ini sangatlah penting agar ibadah dapat dijalankan dengan benar dan penuh penghayatan.

Beberapa istilah yang digunakan dalam haji dan umroh seringkali disalahpahami, baik dari segi makna maupun tata cara pelaksanaannya. Di artikel ini, kita akan membahas beberapa istilah dalam haji yang sering disalahartikan, serta memberikan penjelasan yang benar menurut tuntunan syariat.

1. Wukuf di Arafah

Wukuf berasal dari kata “waqafa” yang berarti “berdiri”. Dalam pelaksanaan haji, wukuf di Arafah adalah momen di mana jamaah haji berkumpul di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah untuk berdiam diri, berdoa, dan bermunajat kepada Allah SWT. Wukuf adalah rukun haji yang paling penting, sehingga siapa saja yang tidak melaksanakannya, maka hajinya tidak sah.

Kesalahpahaman yang sering muncul terkait wukuf adalah anggapan bahwa jamaah harus terus berdiri selama wukuf di Arafah. Padahal, maksud dari wukuf adalah menghadirkan hati dan keimanan, serta mengisi waktu di Arafah dengan ibadah seperti dzikir, doa, dan istighfar. Jamaah tidak diharuskan berdiri secara fisik, tetapi yang lebih penting adalah menghadirkan hati dalam keimanan yang khusyuk.

2. Mabit di Muzdalifah

Mabit adalah salah satu ritual penting dalam haji yang berarti bermalam atau berdiam di tempat yang telah ditentukan. Dalam pelaksanaannya, ada dua lokasi mabit, yaitu di Muzdalifah dan Mina. Mabit di Muzdalifah dilakukan setelah jamaah melaksanakan wukuf di Arafah dan sebelum menuju Mina untuk melontar jumrah.

Banyak yang salah paham dengan mabit di Muzdalifah, berpikir bahwa jamaah harus tidur atau bermalam di sana. Padahal, menurut sebagian ulama, cukup bagi jamaah untuk berada di Muzdalifah hingga lewat tengah malam atau sesaat, meskipun tidak tidur. Inti dari mabit di Muzdalifah adalah jamaah harus singgah di sana untuk memperbanyak doa dan dzikir serta mengumpulkan batu kerikil yang akan digunakan untuk melontar jumrah di Mina.

3. Sa’i antara Safa dan Marwah

Sa’i adalah salah satu ritual yang wajib dilakukan oleh setiap jamaah haji dan umroh. Sa’i dilakukan dengan berlari kecil atau berjalan bolak-balik sebanyak tujuh kali antara dua bukit, yaitu Safa dan Marwah. Ritual ini dilakukan sebagai bentuk mengingat perjuangan Hajar, istri Nabi Ibrahim, yang mencari air untuk anaknya, Ismail, hingga Allah SWT mengaruniakan mata air Zamzam.

Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa Sa’i harus dilakukan dengan berlari. Padahal, Sa’i bisa dilakukan dengan berjalan, terutama bagi mereka yang kurang mampu secara fisik. Hanya ada sebagian kecil dari Sa’i yang dianjurkan untuk berlari kecil, yakni di antara dua tanda hijau yang ada di antara Safa dan Marwah. Namun, bagi yang memiliki keterbatasan fisik, diperbolehkan untuk berjalan atau bahkan menggunakan kursi roda.

4. Tahallul

Tahallul adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan keluarnya jamaah dari keadaan ihram setelah menyelesaikan sebagian dari rangkaian ritual haji atau umroh. Tahallul dilakukan dengan cara memotong sebagian rambut sebagai simbol penghalalan kembali dari larangan-larangan ihram.

Sering kali, orang mengira bahwa tahallul hanya bisa dilakukan dengan mencukur habis rambut (gundul) bagi pria. Padahal, bagi pria, mencukur habis rambut adalah sunnah, sedangkan memotong sebagian kecil rambut juga sudah cukup untuk memenuhi syarat tahallul. Bagi wanita, cukup memotong sebagian kecil rambut dari ujungnya.

5. Miqat

Miqat adalah batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk memulai ihram, yaitu keadaan suci yang harus dipenuhi oleh setiap jamaah haji dan umroh sebelum memulai ritual-ritual lainnya. Ada beberapa miqat tempat yang telah ditentukan oleh Rasulullah SAW, tergantung dari mana asal jamaah tersebut datang ke Makkah.

Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa miqat hanya berlaku bagi jamaah yang datang dari luar Makkah. Padahal, jamaah yang berada di Makkah pun memiliki miqat tersendiri jika mereka hendak melaksanakan umroh, yaitu Tan’im atau Ji’ranah. Oleh karena itu, setiap jamaah perlu memahami di mana lokasi miqat mereka dan memastikan untuk memulai ihram dari sana.

6. Ihram

Ihram adalah keadaan suci yang harus dipenuhi oleh setiap jamaah haji atau umroh sebelum memulai rangkaian ibadah. Ihram dimulai dengan niat dan mengenakan pakaian ihram, yang berupa dua helai kain putih tanpa jahitan bagi pria, sedangkan wanita boleh mengenakan pakaian apa pun yang menutup aurat, dengan catatan tidak memakai cadar dan sarung tangan.

Kesalahpahaman terkait ihram sering muncul dalam hal pakaian yang dikenakan. Banyak yang beranggapan bahwa wanita juga harus mengenakan pakaian serba putih seperti pria, padahal wanita diperbolehkan memakai pakaian berwarna apa pun selama menutup aurat dengan benar. Selain itu, ihram tidak hanya soal pakaian, tetapi juga soal larangan-larangan yang harus dihindari selama berada dalam keadaan ihram, seperti memotong kuku, bercukur, dan berburu.

7. Haji Tamattu’, Qiran, dan Ifrad

Dalam pelaksanaan haji, ada tiga jenis haji yang bisa dipilih oleh jamaah, yaitu Haji Tamattu’, Haji Qiran, dan Haji Ifrad. Haji Tamattu’ adalah haji di mana jamaah melaksanakan umroh terlebih dahulu sebelum melaksanakan haji. Haji Qiran adalah menggabungkan niat haji dan umroh sekaligus, sedangkan Haji Ifrad adalah melaksanakan haji saja tanpa umroh.

Banyak jamaah yang bingung dengan perbedaan ketiga jenis haji ini, dan sering salah paham dalam memilih mana yang paling sesuai dengan kondisi mereka. Haji Tamattu’ adalah yang paling umum dilakukan karena lebih mudah, namun ada sebagian yang memilih Haji Ifrad atau Qiran sesuai dengan kemampuan fisik dan waktu mereka di Makkah.

8. Tawaaf Wada’

Tawaaf Wada’ adalah tawaaf perpisahan yang dilakukan oleh jamaah haji sebelum meninggalkan Makkah. Tawaaf ini wajib dilakukan oleh jamaah sebagai penghormatan terakhir kepada Ka’bah sebelum pulang ke negara asal.

Kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa tawaaf wada’ harus dilakukan tepat sebelum meninggalkan Makkah. Padahal, tawaaf wada’ boleh dilakukan sehari sebelumnya, asalkan setelah tawaaf tersebut, jamaah tidak melakukan aktivitas lain di Makkah selain hal-hal yang bersifat mendesak, seperti beristirahat atau menyiapkan barang-barang untuk pulang.

Memahami istilah-istilah dalam haji sangatlah penting agar Sahabat bisa menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan sesuai dengan tuntunan syariat. Kesalahpahaman terkait istilah-istilah ini seringkali terjadi, namun dengan pengetahuan yang benar, Sahabat dapat lebih siap dan menghayati setiap momen dalam pelaksanaan haji dan umroh. Setiap ritual dalam haji memiliki makna keimanan yang mendalam, dan memahami makna-makna tersebut akan membantu Sahabat merasakan keagungan ibadah ini.

Bagi Sahabat yang ingin menjalankan ibadah haji atau umroh dengan bimbingan yang benar dan fasilitas yang nyaman, Mabruk Tour hadir untuk membantu Sahabat meraih pengalaman spiritual yang mendalam di Tanah Suci. Kunjungi www.mabruktour.com untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang berbagai paket umroh dan haji yang kami tawarkan.

Jangan lewatkan kesempatan untuk merasakan kenyamanan dan kekhusyukan beribadah bersama Mabruk Tour. Segera daftarkan diri Sahabat dan nikmati perjalanan ibadah yang tak terlupakan dengan pelayanan terbaik!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *